PENGUMUMAN

Bagi anggota PDPI yang masa STR nya sudah mendekati berakhir, dianjurkan dapat segera melakukan registrasi ulang dengan membayar biaya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke :
                                   Perhimpunan Dokter Paru Indonesia,
                                  ACC: 1000-151-651, Bank Mega Syariah Cab Cideng Jakarta
Bukti transfer agar dikirimkan ke Sekretariat PP-PDPI melalui email ke sekretariat@klikpdpi.com / sekjen_pdpi@ymail.com. Dalam 3 x 24 jam akan dilakukan reset & daftar isian P2KB dapat diisi kembali untuk periode berikutnya.
__________________________________________________________________________________________________________________________________________

User Login



Berdasarkan Undang–Undang Praktik Kedokteran (UUPK) tahun 2004 Pasal 28 ayat 2 mengamanatkan bahwa penetapan standar pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran dan sesuai dengan arahan serta Pedoman P2KB PB IDI Maret 2007, maka Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PP PDPI) menerbitkan Aplikasi Pengisian Log dan Borang Penilaian Diri para Anggota PDPI.

Sepatutnya Log dan Borang Penilaian Diri para anggota PDPI diisi secara lengkap, jujur dan disertai tanggung jawab tentang apa yang telah dikerjakan dalam menjalankan profesi kedokteran, karena hal itu merupakan bukti bahwa para Sejawat Dokter Spesialis Paru Indonesia bekerja secara Profesional.

PP PDPI yakin bahwa pengisian Log dan Borang Penilaian Diri sangat membosankan, tidak mengenakkan, membutuhkan waktu dan kerajinan beradministrasi, namun karena adanya tantangan dan konsekuensi hukum, maka para sejawat Dokter Spesialis Paru Indonesia diwajibkan melakukan tugas ini dengan iklas, tekun dan sepenuh hati.

Dokter Spesialis Paru tidak harus melakukan kelima ranah kegiatan, mengingat kesempatan yang ada. Pilihlah minimal 3 ranah kegiatan (A. Pembelajaran, B Profesional & 1 diantaranya harus berasal dari kegiatan nonklinis: C. Pengabdian, D. Publikasi, E. Pendidikan) yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan setempat sehingga target nilai minimal 250 dapat tercapai.